telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/24).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024.
Dalam pertimbangan putusan perkara 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, DKPP menilai bahwa Netius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan saksi partai politik dalam melakukan pencocokan dan penyandingan data.
“Netius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker tidak mengundang para pihak in casu Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi Partai Politik sehingga mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP juga menilai bahwa Netius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker terbukti melakukan penundaan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mangakibatkan timbulnya syak wasangka baik dari masyarakat atau peserta Pemilu adanya perubahan atau pemindahan suara,” pungkas Tio.
Pada perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024, DKPP Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap karena terbukti pernah terlibat sebagai anggota partai politik yang dibuktikan dengan namanya tercantum sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Dapil Paniai 1 pada Pemilu Tahun 2019.
Sanksi ini dijatuhkan karena Deki Gobai terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo
Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 sendiri terdapat empat Teradu. Tiga Teradu lainnya adalah Anggota KPU Kabupaten Paniai Sisilia Nawipa dan Petrus Wijaya serta Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa yang dijatuhkan sanksi Peringatan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 32 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (10), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (5). Sementara itu, 15 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi oleh Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Tp]