telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12/24).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan atau belum terlaksana 100 persen tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap J kristiadi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan tujuh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (13), Peringatan Keras (10), Peringatan Keras Terakhir (7), Pemberhentian dari Jabatan (1) dan Pemberhentian Tetap (3).
Sedangkan empat Teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan Anggota Majelis terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Tp]