Dorong Masyarakat Jadi Pelaku Usaha, M. Rizky Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Leuwisadeng - Telusur

Dorong Masyarakat Jadi Pelaku Usaha, M. Rizky Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Leuwisadeng

M Rizky sedang sosialisasi Perda. Foto ist

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Rizky, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini berlangsung di SMK Widya Bhakti Utama, yang difungsikan sebagai lokasi pertemuan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Politisi muda ini menyampaikan bahwa perda tersebut hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang ingin mengembangkan usaha mandiri. “Perda ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kewirausahaan di Jawa Barat, khususnya bagi masyarakat yang ingin memulai usaha tapi terkendala pelatihan, pendampingan, maupun permodalan,” ujar M. Rizky.

Dalam sosialisasi tersebut, Rizky menyoroti pentingnya mendorong semangat wirausaha di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak peluang usaha yang bisa digarap di tingkat lokal asalkan masyarakat memiliki akses informasi, pelatihan, dan kemauan untuk berkembang.

“Perda ini mengatur agar warga bisa mendapatkan pelatihan, peningkatan kapasitas, bahkan akses ke bantuan modal. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana semangat dan motivasi masyarakat bisa tumbuh dan dibarengi dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa modal bukan hanya soal materi, tetapi juga mencakup ilmu, jaringan, dan kemauan untuk belajar. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi semacam ini penting untuk membangun kesadaran bahwa peluang berusaha terbuka lebar, termasuk bagi masyarakat di daerah.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Leuwisadeng ini menjadi bagian dari komitmen M. Rizky sebagai anggota DPRD Jabar dalam memastikan perda-perda yang sudah disahkan benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. [ham]


Tinggalkan Komentar