DPP GMNI Soroti Putusan MK, Politik Anggaran Tak Boleh Melampaui Amanat Konstitusi - Telusur

DPP GMNI Soroti Putusan MK, Politik Anggaran Tak Boleh Melampaui Amanat Konstitusi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat GMNI Bidang Politik, Dhipa Satwika Oey

telusur.co.id -JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menarik garis yang selama ini tampak kabur dalam politik anggaran pemerintah. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memerintahkan pemerintah memisahkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.

Putusan itu bukan sekadar soal dari pos mana pemerintah membayar program makan bergizi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu sampai di mana pemerintah boleh menggunakan ruang fiskal ketika berhadapan dengan perintah konstitusi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat GMNI Bidang Politik, Dhipa Satwika Oey menilai, putusan tersebut merupakan koreksi terhadap cara pemerintah menyusun prioritas anggaran. Menurut dia, Mahkamah tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. Yang dikoreksi adalah konstruksi pembiayaannya.

“Yang dibatalkan Mahkamah bukan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi mahkamah mengkoreksi cara pemerintah memperlakukan konstitusi seolah-olah dapat disesuaikan dengan kebutuhan politik anggaran,” papar Dhipa. Rabu, (12/8/2026).

Pemerintah sebelumnya menempatkan MBG sebagai investasi sumber daya manusia. Program itu dipandang memiliki kaitan dengan pendidikan karena menyasar pemenuhan gizi peserta didik. Namun, bagi Dhipa, alasan tersebut tidak dengan sendirinya membenarkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program pemerintah.

Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, kata dia, menempatkan anggaran pendidikan sebagai mandat konstitusional. Karena itu, pemerintah tidak semestinya memperluas tafsir anggaran pendidikan hanya untuk mengakomodasi kebutuhan fiskal sebuah program prioritas.

“Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya program Makan Bergizi Gratis. Persoalannya adalah logika pembiayaannya. Ketika hak konstitusional di bidang pendidikan dijadikan ruang fiskal bagi program pemerintah, negara sedang membangun preseden yang berbahaya,” kata Dhipa.

Menurut dia, preseden semacam itu tidak berhenti pada satu program. Jika batas konstitusional dapat dilonggarkan atas nama prioritas politik, pola yang sama berpotensi diterapkan pada bidang lain.

“Hari ini anggaran pendidikan dipakai untuk menopang satu program. Besok logika yang sama bisa dipakai terhadap hak-hak konstitusional lainnya. Di titik itu, konstitusi berhenti menjadi batas kekuasaan dan berubah menjadi dokumen yang ditafsirkan sesuai kebutuhan penguasa,” ujarnya.

Dhipa melihat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebagai pengingat bahwa politik anggaran tidak berdiri di ruang kosong. Pemerintah memang memiliki kewenangan menentukan program prioritas, tetapi kewenangan tersebut tetap memiliki batas.

Bagi dia, persoalannya justru muncul ketika keberhasilan sebuah program menjadi alasan untuk membenarkan konstruksi anggaran yang dipersoalkan secara konstitusional. Popularitas kebijakan, kata Dhipa, tidak dapat menggantikan kewajiban negara menjalankan amanat Undang-Undang Dasar.

“Popularitas tidak pernah dapat menjadi alasan untuk melanggar batas konstitusi. Pemerintah dipilih untuk menjalankan amanat UUD, bukan mengubah maknanya,” katanya.

Karena itu, DPP GMNI menuntut pemerintah tidak menunggu sampai batas waktu 2028 untuk menunjukkan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah. Penyesuaian seharusnya mulai tercermin dalam perencanaan dan pembahasan anggaran secepatnya.

Dhipa juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak semestinya diperlakukan sebagai rekomendasi politik. Putusan yang telah berkekuatan hukum mengikat, menurut dia, harus menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan ruang negosiasi politik. Putusan itu FInal dan mengikat bukan kalimat hiasan dalam Undang-Undang Dasar. Itu adalah perintah yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan putusan tersebut benar-benar memiliki daya dalam praktik ketatanegaraan. Menurut Dhipa, kewibawaan Mahkamah Konstitusi tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang, tetapi juga oleh sejauh mana putusan itu dijalankan.

“Kalau putusan Mahkamah boleh diabaikan tanpa konsekuensi, yang runtuh bukan hanya wibawa Mahkamah. Yang runtuh adalah keyakinan publik bahwa konstitusi masih menjadi hukum tertinggi negara,” ujar Dhipa.

Bagi Dhipa, perdebatan mengenai Makan Bergizi Gratis pada akhirnya tidak semata-mata tentang Program Makan Bergizi Gratis, besaran anggaran, atau desain program pemerintah. Ada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pemerintah bersedia menerima ketika konstitusi mengharuskan program tersebut harus berhenti?.

Putusan Mahkamah tersebut, kata dia, semestinya dibaca sebagai kesempatan untuk membenahi politik anggaran. Program pemerintah tetap dapat berjalan, tetapi pembiayaannya harus ditempatkan pada kerangka yang tidak menggeser mandat konstitusional.

Sebab dalam negara hukum, pemerintah tidak hanya dituntut menghasilkan kebijakan yang populer. Pemerintah juga dituntut memastikan setiap kebijakan berjalan dalam koridor hukum tertinggi.

Di situlah makna putusan ini menjadi lebih besar daripada soal MBG. Mahkamah Konstitusi sedang mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki batas. Anggaran adalah instrumen kebijakan, tetapi konstitusi menentukan garis yang tidak boleh dilewati.

“Yang sedang diuji bukan sekadar kemampuan pemerintah menyusun APBN. Yang sedang diuji adalah kesediaan pemerintah untuk tunduk pada konstitusi. Sebab negara hukum hanya akan berdiri tegak apabila konstitusi ditempatkan di atas seluruh kepentingan politik,” tandas Dhipa. (ari)


Tinggalkan Komentar