Telusur.co.id - | Jakarta | Kendati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan verifikasi faktual masih diperdebatkan. DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jika seluruh partai politik diverifikasi faktual. Namun, DPR menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah menjadi bagian dari verifikasi faktual.
Keputusan itu disepakati dalam forum Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1).
Ketua Komisi II Zainudin Amali, mengungkapkan berdasarkan hasil keputusan rapat, semua lembaga negara baik itu KPU, Bawaslu dan pemerintah sendiri menyetujui untuk melaksanakan putusan MK Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.
“Dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum, maka Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019,” katanya.
Tak hanya itu saja, rapat juga memutuskan jika keputusan MK tidak perlu merevisi undang-undang yang berlaku. Cukup dengan melakukan penyempurnaan di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu. | red |