telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hoerudin Amin, menyampaikan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru-guru honorer kini sudah berbeda dari tujuan status kepegawaian tersebut diadakan.
Hal itu disampaikan Hoerudin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan sejumlah organisasi guru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Saya masih ingat dulu waktu saya di Komisi II, jadi PPPK itu muncul karena persoalan yang pengabdiannya sudah lama tapi tidak bisa ASN (aparatur sipil negara), maka solusinya adalah PPPK," kata Hoerudin di ruang rapat Komisi X.
Menurutnya status PPPK seharusnya diberikan kepada guru-guru honorer yang telah lama mengabdi sebagai guru yang tak kunjung mendapatkan kesempatan untuk menjadi ASN.
"PPPK itu diperuntukkan untuk guru yang pengabdiannya lama, tapi hari ini terbalik yang baru lulus malah ngejar-ngejar PPPK. Nah ini konsep yang sebetulnya PPPK dari semangat awal kenapa ada PPPK," ujarnya.
Kata Hoerudin, semua hal yang menjadi keluh kesah para guru akan ditampung oleh DPR untuk kemudian diperjuangkan agar bagaimana guru-guru mendapatkan porsi yang sama.
"Dan apa yang bapak-ibu sampaikan pada pagi sampai siang hari ini adalah masukan-masukan yang baik untuk perbaikan bagaimana guru kita ke depat termuliakan," pungkasnya.[Fhr]
Laporan: Dhanis Iswara