telusur.co.id - Komisi I DPR memberikan persetujuan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan menerima hibah alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari Amerika Serikat (AS).
Persetujuan tersebut diberikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Wakil Menteri Pertahanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/20).
Sesuai peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa setiap penerimaan hibah termasuk alutsista maka pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Hibah dari Amerika Serikat dalam bentuk Scan Eagle UAV sebanyak 14 unit dan upgrade Helicopter Bell 412 Equipment sebanyak tiga unit," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid usai rapat.
Menurut Meutya, pemberian persetujuan itu disertai dengan catatan kepada pemerintah yaitu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penerimaan hibah.
"Kehati-hatian itu apa? Tentu barangnya dan kelayakannya diperiksa dulu. Lalu misalnya alat deteksi dan lain-lain harus dibersihkan terlebih dahulu agar tidak ada alat sadap yang tertinggal dari produk hibah tersebut," terang Politikus Golkar itu.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki kerja sama pertahanan dengan banyak negara, salah satunya AS. Dalam kerangka kerja sama itu, maka pemberian hibah alutsista merupakan hal yang lumrah bagi dua negara yang menjalin kerja sama.
"Jadi ini bukan pertama kali, secara rutin dilakukan antara kedua negara yang memang memiliki kerja sama pertahanan. Hanya dalam setiap pemberian hibah dari pihak Indonesia memang perlu persetujuan dari DPR," ungkapnya.
Dia menekankan bahwa Indonesia-AS memang memiliki kerja sama pertahanan sehingga tidak perlu ada kecurigaan yang berlebihan dalam hibah tersebut.
Namun, yang terpenting adalah prinsip kehati-hatian dalam menerima hibah itu harus diutamakan seperti kelayakannya dan dipastikan bersih tidak ada alat sadap yang tertinggal.
"Hibah ini menjadi tambahan aset alutsista Indonesia. Ini satu hal yang positif untuk alutsista kita," pungkasnya. [Tp]



