telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menilai, penanganan Covid-19 yang amburadul, menjadi bukti biosecurity Indonesia lemah. Untuk menambal kelemahan tersebut seluruh elemen bangsa harus bersatu.
"Indonesia belum memasukkan biosecurity dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Akibatnya tidak ada lembaga khusus yang menangani biosecurity di Indonesia sehingga ketika COVID-19 pertama kali muncul di Wuhan, China, tidak ada langkah-langkah jelas dalam mencegah masuknya virus tersebut," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (28/9/20).
Sukamta menjeaskan, berdasarkan penilaian dari Global Health Indexs nilai Indonesia dalam biosecurity mendapatkan skor 8 dari rata-rata skor biosecurity dunia yaitu 16. Angka ini membenarkan beragam kejadian dilapangan ketika pencegahan Covid-19 yang tidak jelas polanya.
Terkait dengan biosecurity, menurut doktor lulusan Inggris ini, faktor kesiapsiagaan kondisi darurat kesehatan Indonesia juga lemah. Mulai dari respon terhadap suatu penyakit atau virus hingga pelatihan berkala dalam menghadapi kondisi darurat.
Maka tidak mengherankan GHI memberikan skor nol pada pelatihan berkala dalam rencana respons terhadap suatu penyakit atau virus dan skor 12,5 pada perencanaan responnya. Skor Indonesia masih dibawah dari rata-rata skor respon dunia mencapai 16,9.
Sukamta juga menyoroti pengendalian penyebaran Covid-19 dan ketersediaan peralatan kesehatan sebagai bagian dari mempertahankan kedaulatan negara.
Sejak awal Covid-19 muncul di Wuhan, kata Sukamta, dirinya sudah memperingatkan pemerintah untuk memperketat penjagaan dan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia. Namun pemerintah malah menggencarkan kampanye untuk menarik wisatawan luar negeri.
"Koordinasi dan kebijakan dalam pengendalian virus kita lemah. Banyak yang terlibat namun egosektoralnya kuat," tuturnya.
Ia juga mendorong Kemhan/ TNI dan Badan Inteljen Negera (BIN) untuk berperan aktif menangkal masuknya virus Covid-19 ke Indonesia.
Alasannya, sejak awal kemunculan Covid-19, kemudian penyebaran dan karakteristik virus mengarah ke senjata biologis, maka sudah menjadi tugas Kemenhan/ TNI, dan BIN untuk mengantisipasinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam UU no 23 th 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara.
"Biosecurity kita lemah, penanganan amburadul, pencegahan tidak jelas selama COVID-19 melanda Indonesia. Sudah banyak korban jiwa, nyawa ratusan tenaga medis yang berjuang di garis depan tidak boleh sia-sia. Saatnya kita bersatu bukan saling menjatuhkan, menyingkirkan sesama elemen bangsa," tukasnya.[Fhr]



