telusur.co.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, didesak mengaudit dan meninjau kembali izin industri smelter PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang berlokasi di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Alasannya, operasional smelter KFI yang hanya beberapa kilometer dari pemukiman sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat. 

"Selain itu, Komisi VII melihat manajemen KFI tidak profesional dan kompeten mengelola smelter," kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto di Jakarta, Selasa (9/7/24).

Hal tersebut, lanjut Mulyanto, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR dengan PT. KFI pada 8 Juli 2024, yang merupakan tindak lanjut dari inspeksi Komisi VII DPR RI ke lokasi smelter pasca kebakaran.

"Indikasinya dua kali kebakaran terjadi dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, yakni bulan Oktober 2023 dan 16 Mei 2024. Pada kecelakaan kedua beberapa orang pekerja luka berat, sementara pada kecelakaan pertama dua orang pekerja tewas," terang Mulyanto. 

Ia menambahkan, indikator lain adanya mis-manajemen KFI dimana seluruh direksi perusahaan adalah WNA dan tidak memiliki Direktur Utama. 

Dari 3 orang direksi tidak ada satupun yang bertindak sebagai Direktur Utama. Ditambah lagi yang hadir dalam RDPU tersebut hanya kuasa dari direksi yang ternyata adalah representasi dari pemegang saham.

"Ini kan aneh. Yang hadir dalam RDPU bukannya eksekutif, tetapi representasi pemilik perusahaan, juga hanya seorang kuasa direksi. Akibatnya, RDPU tersebut tidak membuat kesimpulan atau catatan rapat, karena dikhawatirkan terkait persoalan keabsahan rapat tersebut," jelas Mulyanto. 

Mulyanto menyebut, kejadian ini adalah pelecehan terhadap lembaga legislatif, tidak menghargai lembaga perwakilan rakyat.

"Pengelolaan industri yang seperti ini sungguh mengkhawatirkan," katanya.[Fhr]