telusur.co.id - Komisi VIII DPR RI tetap menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren, mencantumkan terkait dana hibah dan dana pendidikan di pesantren. Usulan itu dinilai sangat logis, karena secara historis dan sosiologis, pesantren menjalankan fungsi pendidikan dan menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air.
Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/19).
"DPR tetap berharap dana hibah dicantumkan, selain ada dana pendidikan. Harus ada dana yang disiapkan untuk memperkuat pesantren," kata Marwan
Dia menjelaskan, secara historis dan sosiologis, keberadaan pesantren sudah ada jauh sebelum ada Indonesia, dan telah menyelenggarakan pendidikan.
Menurut dia, pesantren tidak hanya menanamkan nilai-nilai agama namun juga menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air dan nasionalisme.
"Nasionalisme itu yang melahirkan Indonesia, setelah Indonesia merdeka, kita bisa damai bertetangga hidup rukun. Itu kontribusi pesantren cukup besar karena menanamkan nilai-nilai moderasi, karena itu layak dipertahankan pendidikan ini," terangnya.
Selain dana pendidikan di pesantren, kata dia, harus ada dana abadi karena juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, pesantren tidak bisa dipandang hanya menjalankan fungsi dakwah, namun diharapkan menjadi pusat peradaban dunia yang menebarkan Islam moderasi.
Meski demikian, dia mengatakan, untuk besaran dana hibah dan dana pendidikan untuk pesantren diserahkan kepada pemerintah yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). [Fhr]



