DPR Langgar UU Jika Tak Lakukan Pemilihan Anggota BPK Hari Ini - Telusur

DPR Langgar UU Jika Tak Lakukan Pemilihan Anggota BPK Hari Ini


telusur.co.id - Peresmian pengangkatan 5 (lima) Anggota BPK RI periode 2014-2019 dilakukan pada 16 Oktober 2014. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa: “DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.”

"Itu artinya, batas akhir waktu penetapan Angota BPK RI periode 2019-2024 adalah tanggal 16 September 2019, persis 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama. Dan aktualnya, sampai dengan hari ini, Senin, 16 September 2019, DPR RI belum menyelesaikan semua tahapan seleksi Anggota BPK RI," kata Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK, Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (16/9/19).

Prasetyo menjelaskan, tahapan-tahapan yang belum diselesaikan dalam proses tersebut yaitu; pertama, proses uji kepatutan dan kelayakan di Komite IV DPD RI; kedua, penyampaian pertimbangan DPD secara tertulis sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU BPK; ketiga, pemilihan di Komisi XI DPR; dan keempat, penetapan Anggota BPK terpilih.

"Sesuai dengan Surat Pimpinan DPD RI tertanggal 12 September 2019, Komite IV DPD RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 16-17 September 2019. Sementara itu, kita belum mengetahui kapan DPD RI akan mengirimkan hasil pertimbangan terhadap calon Anggota BPK. Sebab, berdasarkan UU BPK Pasal 14 ayat (2), DPD diberikan waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk mengirimkan hasil pertimbangannya," ujar Prasetyo.

Dari ritme waktu tersebut, kata dia, jelas apabila Komisi XI DPR RI mau menunggu hasil pertimbangan DPD RI, maka batas waktu yang ditentukan oleh UU untuk menyelesaikan pemilihan Anggota BPK yaitu tertanggal 16 September atau 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan anggota BPK yang lama berakhir, tidak terpenuhi.

"Dan dengan demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (4) UU BPK dan Pasal 192 ayat (4) UU MD3," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dugaan pelanggaran terhadap UU ini perlu mendapat perhatian dari Presiden sebagai Kepala Negara dan berbagai elemen masyarakat.

Berdasarkan hal-hal di atas, Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK menuntut agar:

1. DPR RI dalam hal ini Komisi XI mengulang proses seleksi calon Anggota BPK RI dari awal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pimpinan DPR RI menunda mengirimkan calon terpilih Anggota BPK kepada Presiden apabila Komisi XI tetap melaksanakan pemilihan Anggota BPK dalam jangka waktu yang telah melewati batas yang ditentukan oleh UU BPK dan UU MD3.

3. Presiden RI jangan menerbitkan Keputusan Presiden apabila Pimpinan DPR RI mengirimkan Surat Keputusan DPR RI tentang Anggota BPK terpilih, dikarenakan proses, prosedur, dan mekanisme pemilihan Anggota BPK diduga bermasalah dan menabarak peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK merupakan elemen publik yang fokus mencermati dan mengawasi jalannya seleksi calon Anggota BPK RI periode 2019-2024. Solidaritas ini terdiri dari kelompok masyarakat yaitu Pusat Kajian Keuangan Negara, Relawan Jokowi Mania, Jaringan Informasi Rakyat (Jari Rakyat), Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi, Arus Bawah Demokrasi Islam Indonesia. [asp]


Laporan : Fahri Haidar


Tinggalkan Komentar