telusur.co.id, Jakarta - Program Bantuan Pemerintah Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro yang biasa disebut BPUM akan dilanjutkan pada tahun 2021. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mengusulkan program BPUM tahun 2021 dengan nominal dan jumlah penerima minimal sama.
Komisi VI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM juga telah menyetujui hal itu dengan catatan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam penyalurannya. Evaluasi dan perbaikan ini perlu dilakukan mengingat dalam penyaluran di tahap pertama ditemukan beberapa masalah yang dapat membuat program ini menjadi tidak tepat sasaran.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T. Danaparamita melalui keterangannya, Sabtu (06/02/2020).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pembenahan dan evaluasi yang menyeluruh dalam pelaksanaan program BPUM tahun 2020 secara substantif memang mutlak harus dilakukan, baik yang terkait regulasi, sumber daya di kementerian, maupun hal-hal yang bersifat teknis penyalurannya.
“Selain yang sudah saya sampaikan ke Menteri pada saat Raker, saat ini saya masih saja mendapatkan laporan mengenai beberapa masalah yang terkait dengan penyaluran BPUM ini. Beberapa laporan tersebut diantaranya adalah yang terjadi di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Pada bulan September 2020, seorang pelaku usaha mikro mengajukan BPUM melalui lembaga pengusul Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM kabupaten Banyuwangi,” ungkap Sonny.
“Pada saat mengajukan dan melengkapi persyaratan permohonan BPUM, yang bersangkutan tidak memiliki pinjaman perbankan. Karena kondisi perekonomian semakin surut dan tidak ada kabar tentang pencairan BPUM, maka pelaku usaha mikro ini kemudian mengajukan pinjaman perbankan di bulan Desember 2020,” lanjut Sonny.
Kemudian pada bulan Januari 2021, berdasar informasi yang di dapat dari Kadus dan Ketua RT setempat, ternyata namanya masuk dalam daftar penerima BPUM.
“Sesuai arahan perangkat desa, pelaku usaha mikro ini kemudian mengurus kelengkapan prosedur pencairan BPUM. Namun apa yang terjadi, ketika dokumen sudah dilengkapi, dana BPUM tidak dapat dicairkan karena yang bersangkutan masuk kategori memiliki pinjaman di bank,” terang wakil rakyat asal dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso) ini.
Hal berbeda dialami oleh pelaku usaha mikro asal Kecamatan Purwoharjo yang mendatangi sebuah kantor unit sebuah Bank di Purwoharjo dengan membawa KTP dan bukti hasil chek online. Hasil check online menunjukkan bahwa pelaku usaha ini terdaftar sebagai penerima BPUM.
Informasi yang diterima dari Petugas di salah satu sebuah Bank di Purwoharjo, mengatakan bahwa betul bahwa dia masuk dalam daftar penerima BPUM, namun dana BPUM tidak dapat dicairkan karena meskipun bekerja sebagai pelaku usaha mikro (pakaian) namun status pekerjaan yang bersangkutan tertera di KTP adalah sebagai karyawan swasta.
Akan tetapi, penjelasan berbeda di dapatkan ketika yang bersangkutan mendatangi sebuah Kantor sebuah bank lainnya di Tawangalun.
Disitu, tambah Sonny, yang bersangkutan diminta melengkapi persyaratan dan akhirnya dana BPUM bisa dicairkan.
Terkait keluhan masyarakat didapilnya itu, Sonny menjelaskan, “Merujuk pada PermenkopUKM nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi. Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM oleh Kementerian. Artinya, berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, ya seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut. Pun kalau kita tambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank Penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja,” ucap Sonny.
“Saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi. Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM !,” tegas legislator yang rajin bertemu dengan para pelaku UMKM ini.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan kelanjutan Program BPUM di tahun 2021 ini, Wakil rakyat kelahiran Banyuwangi ini kembali menegaskan bahwaProgram BPUM ini kerangkanya adalah Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Secara konsepsi, saya sangat setuju dan mendukung program BPUM. Namun secara implementasi, saya meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu. Pelaksanaan Program BPUM tahun 2020 banyak bugs dan error oleh karena itu pembenahan atas program ini menjadi sangat urgent,” tegas dia.
Diketahui, berdasarkan siaran Youtube DPR RI, Rapat Kerja Komisi VI bersama Kementerian Koperasi tanggal 21 Januari 2021, Teten Masduki mengakui dan menyatakan hal yang senada dengan Sonny,
“Nah, terkait BPUM, kami akan evaluasi sistemnya, pengusulnya, penyalurnya termasuk kemudahan-kemudahannya”.



