Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum diminta mengkaji ulang peraturan tentang pencalonan caleg di Pemilu 2019, dimana dalam aturan itu ada larangan bekas narapidana koruptor menjadi caleg.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di gedung Parlemen, Senyan, Jakarta, Senin (2/4/18).
Sebab dirinya khawatir aturan baru KPU itu akan bertentangan dengan hukum.
“Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Kalau memang ini sudah terkonfirmasi ada pertentangan atau kemudian bertentangan, maka yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UU. Saya kira secara lazimnya seperti itu,” kata Waketum Partai Gerindra itu.
Belum lagi, dia merasa hukum yang dijalankan oleh pemerintahan Indoneasia saat ini tidak sepenuhnya sesuai keadilan.
“Menurut saya, mereka yang sudah misalnya menjadi terdakwa kemudian memang itu terbukti (bersalah) bukan dari kriminalisasi dan sebagainya ya tentu sebaiknya tidak perlu ya. Saya kira masih banyak orang-orang yang lain ya,” kata Fadli. [ipk]