DPR Minta Pekerja Lapor Posko Kemnaker Jika Tak Terima THR - Telusur

DPR Minta Pekerja Lapor Posko Kemnaker Jika Tak Terima THR


telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR Nurhayati Effendi mengingatkan pekerja lepas yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaanya untuk segera mengadu ke posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker). Karena, pekerja lepas yang sudah dipekerjakan selama satu bulan berturut-turut harus mendapatkan THR dari perusahaan.

“Yang bersangkutan pekerja tenaga lepas bisa mengajukan aduan kepada Kemnaker. Dan Kemnaker sudah membuat desk pelaporan untuk THR ini,” kata Nurhayati kepada wartawan , Jumat (5/4/24)

Menurut Nurhayati, pemberian THR kepada para pekerja lepas yang telah bekerja selama satu bulan berturut-turut mengacu Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Semua pekerja yang sudah dipekerjakan selama satu bulan berturut-turut maka harus mendapatkan THR, itu kan aturan dari Kemenaker,” kata Nurhayati.

Nurhayati menegaskan, apabila terdapat perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerja lepasnya maka dapat dikategorikan telah melanggar surat edaran Kemenaker.

“Itu kalau, misalkan tidak diberikan THR, artinya perusahaan melanggar peraturan. Jadi harus ada penindakan atau sanksi kepada perusahaan,” tandas Nurhayati.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta para pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR baik dari waktu, jumlah dan masalah lainnya dapat segera mengadu ke posko THR 2024 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jangan khawatir, Posko THR 2024 telah resmi dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Afriansyah Noor, Kamis,(4/4/2024).

Afriansyah Noor memastikan posko THR Kementerian Ketenagakerjaan akan menampung berbagai pertanyaaan dari pekerja baik yang bersifat konsultasi hingga pengaduan.

Sekjen PBB ini mengatakan Posko THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan bisa langsung diakses melalui situs www.poskothr.kemnaker.go.id, call center Kemnaker 1500-630, atau WhatsApp di nomor 08119521151.

“Ingin konsultasi tatap muka tapi jauh? Coba cek informasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerahmu,” tegas dia. [Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar