DPR Minta Pemerintah Tata Ulang Niaga LPG di Pasaran - Telusur

DPR Minta Pemerintah Tata Ulang Niaga LPG di Pasaran

Ilustrasi Tabung gas 3 kilogram. Foto: Pertamina.

telusur.co.id -  Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah, meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat. 

Hal ini disampaikannya usai kelangkaan gas elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) imbas kebijakan pelarangan pengecer menjual gas melon tersebut.

"Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi," kata Imas Aan Ubudiah, dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Dia memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. 

Saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.000. 

"Memang gas elpiji 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” ucapnya. 

Kendati demikian, kata Imas aturan penjualan gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak,b dan banyak masyarakat yang belum mengetahuinya..

Selain itu, ternyata pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi. 

“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” ujarnya. 

Legislator dari Jabar XI ini menegaskan aturan pembelian elpiji melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. 

Selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

"Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu?" tandasnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan dirinya berencana membuat aturan agar pengecer berubah statusnya menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram (kg).

Hal disampaikan Bahlil mengenai larangan dari pemerintah agar pengecer tak lagi menjual elpiji 3 kg.

"Ya, memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer," kata Bahlil saat ditemui pada acara outbound DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). 

Bahlil menjelaskan, pihaknya sedang mengatur mekanisme perubahan status pengecer menjadi pangkalan. "Lagi saya atur sekarang," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia menegaskan, perubahan status menjadi pangkalan bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi syarat.

"Berpotensi bisa kita ubah untuk menjadi pangkalan. Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi," ucap Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.[Fhr]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar