telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang merupakan UU No. 8 Tahun 1999 memiliki substansi yang bermasalah. Dampaknya, UU tersebut dapat berpotensi untuk menyulitkan lembaga perlindungan konsumen, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Masalah perlindungan konsumen, jadi saya lihat sistem hukumnya yang pertama itu substansi banyak bermasalah. Di beberapa pasal, (seperti) pasal 54 (dan) 56, (pasal) 54 itu kalau nggak salah ya, itu final and binding putusannya tetapi di (pasal) 56 dia bisa ngajuin kasasi sehingga menyulitkan BPSK,” kata Darmadi dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/03/23).
Dalam diskusi bertema ‘Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen’ itu, Darmadi berpendapat bahwa selain secara substansi bermasalah, UU Nomor 8 Tahun 1999 ini juga memiliki struktur hukum yang kurang efisien.
Hal ini menyebabkan BPSK menjadi tidak bertaji dan banyak tak beroperasi di berbagai daerah di Indonesia akibat dari UU Pemerintah Daerah yang tidak relevan dengan UU Perlindungan Konsumen. Padahal, menurut Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu, BPSK ini merupakan salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perlindungan konsumen.
“Masalah kedua adalah struktur hukumnya. (Pada) aparat penegak hukumnya. Coba lihat BPSK, kita riset Pak asal muasal bahwa BPSK itu jadi impoten itu karena Undang-Undang Pemda. Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2004, dulu di UU Nomor 8 Tahun 1999 itu semua penyelesaian konsumen ditaruh di kabupaten/kota. Di UU Pemda ditarik ke provinsi. Di provinsi karena kekurangan dana nggak ada yang ngurus akhirnya BPSK hampir di seluruh Indonesia tutup atau anggarannya turun,” tutur Legislator Dapil DKI Jakarta III itu.
Darmadi menambahkan, dirinya menemui ada Majelis Hakim di BPSK yang memiliki gelar doktor, tapi hanya mendapatkan gaji sebesar Rp500.000. Hal ini menyebabkan banyak BPSK di Kabupaten/Kota yang tutup atau kosong. Ia juga menyampaikan, dirinya sudah mengunjungi BPSK di berbagai daerah dan semuanya mengeluhkan hal yang sama.
“Bayangkan Majelis Hakim di BPSK itu ada yang Doktor Pak gajinya 500.000, akibatnya apa? di hampir seluruh kabupaten/kota itu banyak nggak ada BPSK atau ada BPSK-nya kosong. Bapak/Ibu sekalian itu yang terjadi situasinya seperti itu, saya datangin tuh BPSK di Pontianak di Medan saya datangi di mana saya datangi itu hampir mereka mengeluh semuanya,” pungkasnya. [Tp]



