DPR: Pemain Judi Online Itu Pelaku Tindak Pidana, Bukan Korban yang Harus Dikasih Bansos - Telusur

DPR: Pemain Judi Online Itu Pelaku Tindak Pidana, Bukan Korban yang Harus Dikasih Bansos

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Wisnu Wijaya. (ISt.

telusur.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy yang akan memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online. Alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.

“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/6/24).

Parahnya, usulan yang datang dari Menko PMK ini akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos. Padahal, tambah Wisnu saat ini praktik perjudian online makin merajalela.

Data menyebutkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi daring. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Politikus PKS ini.

Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. 

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar wakil rakyat dari Dapil Jateng I ini.

Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekadar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar