telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari mengatakan, upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah patut diapresiasi. Menurutnya hal ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid-19.
"Namun begitu, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM. Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19," kata Lucy dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (4/1/21).
Begitu juga halnya, kata Lucy, surat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19.
"Karena itu, pemerintah seyogyanya belum melaksanakan vaksin Covid-19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI. Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya itu.
Jadi, lanjut dia, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan.
"Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan," pungkasnya. [Tp]



