telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah bakal memberikan banyak perubahan kepada Undang-Undang paket politik.
"Memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah tentunya akan memberikan banyak implikasi. Nah implikasi kemana? Ke undang-undang politik, ke undang-undang Pemilu dan undang-undang pemilukada," kata Giri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional untuk Pilpres dan Pileg DPR RI, dan Pemilu Daerah untuk Pilkada dan Pileg DPRD berlawanan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 22 ayat E.
"Nah ini kan harus dirubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22 ayat E Undang-Undang Dasar itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," ujarnya.
Sebab itu, kata Giri, DPR belum dapat memutuskan soal putusan MK tersebut dan tengah mencari opsi lain agar tetap bisa menjalankan putusan MK.
"Nah ini apakah harus dijalankan putusan ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi disini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Kendati begitu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa putusan MK ini akan mengubah undang-undang paket politik.
"Nah ini kita belum tahu bagaimana opsi-opsi yang akan kita ambil, yang pasti akan ada perubahan undang-undang politik itu yang pasti, undang-undang politik yang berkaitan dengan paket undang-undang politik, undang-undang pemilihan umum, pemilukada," pungkasnya.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara