DPR RI Setujui RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas Periode 2024–2029 - Telusur

DPR RI Setujui RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas Periode 2024–2029

Ketua DPR RI Puan Maharani Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024–2025, Senin (30/9/24). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024–2025, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas keanggotaan periode 2024–2029. Keputusan ini diumumkan setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/24).

"Melalui forum rapat paripurna ini, kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk masuk dalam prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan, yang kemudian dijawab dengan seruan "Setuju!" oleh para anggota dewan.

Dengan disetujuinya usulan ini, pembahasan RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang. Ketua Badan Legislasi, Wihadi Woyanto, menjelaskan bahwa pembahasan tidak dapat diselesaikan pada periode DPR 2019–2024 karena memerlukan pendalaman lebih lanjut bersama pemerintah. 

"Dalam waktu yang singkat ini, tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi, karena masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah," jelas Wihadi.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditiya, menambahkan bahwa RUU PPRT adalah bentuk nyata dari komitmen DPR dan pemerintah untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan dan belum memiliki status pekerja. 

"Political will-nya ingin memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan. Yang pertama yang kita atur adalah masalah perlindungan," tegas Willy.

Diketahui bahwa pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif. Presiden juga telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPR. [Tp]


Tinggalkan Komentar