telusur.co.id - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu, iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150.000. Kelas II yakni sebesar Rp 100.000, dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000.
Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III.
Terkait itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19.
Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi Indonesia akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan.
"Kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan," kata Netty di Jakarta, Rabu (13/5/20).
Netty juga menganggap, pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kenaikan TDL, harga BBM yang tak kunjung turun. Bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun.
"Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar," ujar dia.
Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. "Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan," tegas dia.
Ia menjelaskan, kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.
"Seharusnya pemerintah (presiden) melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh Institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya," tukasnya.[Fhr]



