DPR: TNI Aktif Harus Mundur Jika Maju Pilkada - Telusur

DPR: TNI Aktif Harus Mundur Jika Maju Pilkada


Telusur.co.id - Rencana Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018, menjadi menimbulkan polemik dikalangan publik. Pasalnya Edy merupakan TNI yang masih Aktif.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang ingin maju sebagai calon Kepala Daerah, maka secara otomatis harus mengundurkan diri dari institusi TNI.

“Ketika mau maju dalam Pilkada, siapapun harus mundur, kan ada aturannya,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10).

Menurut politisi PDIP, anggota DPR RI saja jika ingin maju sebagai calon kepala daerah syaratnya harus mengundurkan diri dari posisinya. Karena sudah ada mekanisme yang mengatur apabila seorang militer, polisi, PNS dan pejabat publik lainnya jika ingin maju dalam Pilkada 2018 mendatang

“Misalnya di DPR  iya kan baru maju di Pilkada. TNI juga sudah ada aturannya, kalau mau maju atau masuk dibidang pokitik harus mundur,” jelasnya.

Hal serupa dilontarkan Wakil Ketua Umum partai Gerindra, Fadli Zon, menurutnya seorang aparat militer jika ingin mencalonkan sebagai kepala Daerah harus mundur.

“Kalau itu pasti ada ketentuannya, ada aturannya. Pada saatnya pasti harus mundur. Pada saatnya yaitu ketika mencalonkan diri dan sudah masuk dalam tahapan pilkada pasti akan mengundurkan diri,” katanya.

Seperti yang di ketahui Edy menjabat sebagai Pangkostrad, dirinya pun menjadi Komandan Upacara dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-72 TNI, posisi Edy masih sebagai komandan upacara.| red-06 |


Tinggalkan Komentar