telusur.co.id - Sebanyak 24 jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan haji tanpa visa resmi dapat dianggap ilegal. Ia meminta kepada calon jamaah haji untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak otoritas Kerjaan Arab Saudi.
“Visa haji resmi hanya haji reguler, haji khusus dan haji furoda selain itu dapat dianggap ilegal,” tegas Ace di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, dengan menggunakan visa non resmin dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Kasihan jamaah yang sudah menunggu lama untuk berangkat haji. Ditakutkan nantinya jemaah haji tanpa visa resmi ini menggunakan hak-hak dan kewajiban untuk jemaah haji reguler,” ungkap Ace.
Politikus Partai Golkar ini mengimbau jamaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
“Otoritas Saudi sudah tegas melarang kepada calon jamaah haji yang tidak menggunakan visa resmi. Saya ingatkan kepada calon jamaah untuk tidak mudah percaya tawaran berhaji tanpa visa resmi,” pungkasnya. [Prt]