telusur.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta sangat layak. Menurutnya, jika dipaksakan naik 10,55 persen atau Rp5,1 juta justru akan memberatkan para pengusaha.

“Lebih berat ke pengusaha, banyak yang nggak mampu. Coba saja disurvei ke perusahaan-perusahaan. Dilihat kemampuannya, saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas Rp5 juta itu untuk DKI,” kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (30/11/22).

Zita mengatakan, dengan kenaikan UMP menjadi Rp4,9 juta per bulan saja, banyak perusahaan merasa keberatan. Maka dari itu, beban pengusaha akan lebih berat jika UMP dipaksakan naik menjadi 10,55 persen atau Rp5,1 juta.

“Saya rasa berharap boleh saja Rp5,1 juta, tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI Jakarta. Jadi, saya rasa level DKI Rp4,9 juta itu sudah sangat layak,” katanya.

Lebih lanjut, putri dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut mengimbau untuk tidak terlalu menekan para pengusaha, yang justru akan menimbulkan masalah ekonomi nantinya. Terlebih, di tengah ancaman resesi yang masih membayangi.

“Jadi harus tetap diantisipasi, jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, nggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya,” ungkapnya. 

Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang baru diumumkan oleh pemerintah. Melihat kenaikan UMP di beberapa provinsi seperti Banten sebesar 6,4 persen, Jogja sebesar 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6 persen, organisasi serikat buruh menyatakan sikap menolak nilai prosentase kenaikan UMP tersebut. 

"Dikarenakan (prosentasenya) di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (29/11/22). [Fhr]