telusur.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memastikan jabatan Wali Kota dan Bupati tetap ada pada sistem pemerintahan di DKI Jakarta, walaupun Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN)

Pras mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait wacana penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati yang disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

"Iya, tapi kan kita belum tahu (penghapusan Wali Kota dan Bupati), tanyakan ke eksekutif. Kalau menurut saya wali kota sama bupati tetap masih ada," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/22). 

Pras mengungkapkan, akan memeriksa terlebih dahulu regulasi perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Pasalnya, kata Pras, pihaknya belum menemui turunan regulasi dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.

"Ya nanti kita lihat perundang-undangannya, kita belum dapat turunannya dari DPR kan. Ya pasti nanti akan dikirim ke kita, karena kita kan perpindahan, karena keputusannya. apakah keputusannya itu nanti dapat ada wali kota, bupati atau tidaknya kan kita lihat nanti," katanya. [Fhr]