DPRD Kabupaten Bekasi Desak Wali Kota Segera Teken Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi - Telusur

DPRD Kabupaten Bekasi Desak Wali Kota Segera Teken Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi

 Pertemua anggota Komidi I DPRD Kabupaten dan Kota Bekasi, bahas pemisaham PDAM Tirta Bhagasasi.

telusur.co.id - Guna menindaklanjuti pemisahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, yang sejak 2017 sudah ada kesepakatan antara Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Komisi I DPRD Kota dan Kabupaen Bekasi, lakukan pertemuan.

Pertemuan yang juga dihadiri tiga Direksi PDAM tersebut, Usep Rahman Salim, Johny Dewanto dan Maman Sudarman, berlangsung di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, kemarin. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukimini, dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro.

Dalam pertemuan tersebut, hadir 13 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan dua orang anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhamad Nuh, Novi dan BN Holik Qodratullah, Kabag Ekonomi kedua pemerintahan Eka Hidayat Taufik dan Gatot Purnomo, juga hadir.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mendesak Wali Kota Bekasi segera menandatangani pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. Sebab, sejak 2017 Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, sudah sepakat pemisahan.

Dikatakan Ani Rukmini, Mei 2020 adalah batas terakhir pemisahan sesuai kespekatan. Bahkan, pada 2019 sudah ada pertemuan Wali Kota Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, dan sudah ada kesepakatan besaran kompensasi yang akan dibayar Pemkot Bekasi.

“Pertemuan di Bandung antara dua pemerintahan dimediasi BPKP Provinsi Jawa Barat,” lanjut dia.

“Kemarin  2019, juga  sudah disepakati angka kompensasi sebesar Rp362 miliar sampai tawaran Wali Kota  Rp199 miliar. Bupati Bekasi sudah tandatangani dan menyetujui kesepakatan dan besaran kompesasi. Tapi Wali Kota Bekasi saat pertemuan waktu itu di Bandung tidak menandatangani kesepakatan tersebut hingga saat ini,” bebernya.

Karena tidak ada kejelasan Wali Kota Bekasi sampai sekarang, maka hari ini DPRD Kabupaten Bekasi berkonsultasi dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait rencana pemisahan. “Tujuannya agar pemisahan tidak terkatung-katung,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPR Kota Bekasi Choiruman dan Abdul Rozak, juga sepakat pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi. “Masukan-masukan dalam pertemuan ini, akan kita bahas dan tindaklanjuti dengan Wali Kota Bekasi,” ujar Choiruman.

Dalam penjelasannya saat pertemuan dua anggota DPRD tersebut, Kabag Ekonomi Pemkot Bekasi Eka menjelaskan, kendala kesepakatan belum ditandatangani Wali Kota Bekasi, karena ada aset Pemkot Bekasi berupa prasarna dan sarana umum (PSU) atau fasos fasum milik Pemkot Bekasi di delapan lokasi yang masuk ke aset PDAM Tirta Bhagasasi.

“Menurut kami delapan bidang tanah itu masuk PSU Kota Bekasi. Tapi kedalapan bidang tanah masuk aset PDAM. Gak mungkin aset kami ikut kami  bayar sebagai kompensasi ke Pemkab Bekasi, dan perlu penghitungan kembali,” kata Eka.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi Gatot Purnomo memaklumi hal itu. “Tapi, kedepalan titik aset PSU yang diaku Pemkot Bekasi dan disebut masuk milik Kota Bekasi itu perlu dikaji dan harus ada bukti-bukti kepemilikan,” katanya. [Sbk]

 

Laporan : Dudun Hamidullah

 

 


Tinggalkan Komentar