DPRD Subang Desak Bupati Tutup PT GDA - Telusur

DPRD Subang Desak Bupati Tutup PT GDA


telusur.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang mendesak Bupati Subang, menutup kegiatan beroperasi PT Global Dairy Alami (GDA) yang bergerak di bidang peternakan sapi perah dan produksi susu.

Pasalnya, dalam tertib administrasi baik secara teknis dan mekanisme ada kesalahan yang mendasar dan diduga telah melanggar aturan.

Demikian disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Subang, Ujang Sumarna, Jumat (11/10/2019), sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, ke lokasi PT GDA, yang beralamat di Desa Meunyeuti, Kecamatan Dawuan.

Diketahui, ternyata perusahaan tersebut, secara tertib administrasi, berkas perizinan, IMB dan lainnya ada kesalahan mendasar yang sifatnya melanggar aturan, diantaranya ada tiga item, salah satunya Ipal, Andal Lalin dan IMB.

Menurut Ujang Sumarna, dari hasil sidak DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Senin (7/10/2019) lalu, ternyata banyak pelanggan yang telah dilakukan oleh PT GDA.

“Kami kroscek langsung ke lapangan bersama bidang lingkungan hidup, terkait yang diinformasikan oleh Ormas Gibas, itu ternyata bukan masalah bau kotoran sapi saja. Di sana itu ada tiga masalah, salah satunya mengenai Andal Lalin, Ipal dan IMB,” kata Sumarna.

Selain itu, Sumarna juga menjelaskan, dari IMB yang ditemukan di sana yang merupakan area tanah milik PT GDA tersebut yang sekarang digunakan itu seluas 47 hektare lebih bukan 1,6 hektare.

“Nah ini kenyataan dalam laporan perizinan dari PT GDA ke Pemerintah Daerah, itu hanya1,6 hektare, sementara area yang digunakan PT GDA seluas 47 hektare. Yang jadi pertanyaan kemana perizinan yang sisanya  seluas 36 hektare. Padahal, itu harus masuk PAD?” tanya Ujang Sumarna.

Kendati demikian, menurut Ujang Sumarna, PT GDA harus segera dihentikan dari kegiatan operasinya, karena selain laporan data area yang digunakan dipalsukan juga Ipal, Andal Lalin dan IMB dalam teknis dan mekanisme dan prosesnya melanggar aturan.

Sumarna meminta kepada Bupati Subang supaya kegiatan beroperasi yang dilakukan PT GDA dihentikan dulu sebelum PT GDA melakukan perbaikan persyaratan tertib administratif dan proses lainnya.

“Pemkab Subang harus tegas mau tidak mau, suka tidak suka berhentikan dulu sebelum selesaikan perbaikan,” pungkasnya.[Tp]

Laporan: Deny Suhendar

 


Tinggalkan Komentar