telusur.co.id - Setelah dicari beberapa waktu, Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (12/3/2020). Keduanya ditangkap terpisah.
Informasi yang diperoleh, Edy Syahputra (35) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Cemara Kelurahan Tebing Tinggi. Sementara Zulfansyah (37) ditangkap di kamarnya di Cafe 99 Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita jaket kain warna biru tua, topi kain warna biru coklat dan uang sebesar Rp620.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan disel tahanan Polres Tebing Tinggi. ( )