telusur.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Pengusutan korupsi 109 ton emas Antam ini melalui dua saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (22/8/24).
Harli menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa yaitu, II selaku karyawan BUMN (Nickel and Others Key Account Manager/Research and Busines Development Manager periode 2015 - 2017), kemudian VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HN dan kawan-kawan. HN merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UPBB LM) PT Antam periode 2011-2013.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbk ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010-2021.
Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Fhr]