UU Minerba Baru, Gus Lilur Nilai Belum Sepenuhnya Menjawab Harapan Pengusaha Tambang - Telusur

UU Minerba Baru, Gus Lilur Nilai Belum Sepenuhnya Menjawab Harapan Pengusaha Tambang

Flyer Founder & Owner Batara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

telusur.co.id - Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 disambut positif oleh para pelaku usaha pertambangan nasional. Regulasi tersebut dinilai sebagai angin segar setelah delapan tahun stagnasi perizinan tambang. Namun demikian, implementasi aturan baru itu dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan pengusaha tambang.

Founder & Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM. Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy menilai bahwa, UU Minerba terbaru memang memberi harapan baru, namun masih menyisakan persoalan krusial di tingkat teknis dan kebijakan turunan.

“Terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 menjadi cahaya terang di ujung lorong gelap yang memanjang selama delapan tahun bagi pengusaha tambang. Namun, cahaya itu belum sepenuhnya nyata,” beber Gus Lilur, sapaan akrabnya pada siaran persnya. Kamis, (15/1/2026).

Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) ini, terbitnya UU Minerba tidak serta-merta membuat pelaku usaha dapat langsung mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Pasalnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang dinilai sangat kompleks dan belum seluruhnya dapat dipenuhi oleh calon pemegang konsesi.

Salah satu kendala utama, lanjut Gus Lilur, adalah belum diterbitkannya penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, WP menjadi prasyarat mutlak bagi pengajuan izin usaha pertambangan baru.

“Tanpa penetapan Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM, seluruh proses perizinan tambang baru tidak bisa berjalan sama sekali,” beber tokoh muda Nahdliyin inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini.

Ia menjelaskan, meski pengusaha tambang menyambut baik UU Minerba baru, hingga kini belum ada kejelasan jadwal kapan Wilayah Pertambangan akan ditetapkan. Akibatnya, peluang mengajukan izin baru masih tertutup rapat.

Selain persoalan WP, Gus Lilur juga menyoroti ketatnya persyaratan pengajuan IUP sesuai UU Minerba terbaru. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengusul izin hanya dapat berasal dari beberapa kategori, antara lain koperasi, perusahaan UMKM, perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta perusahaan besar melalui mekanisme penugasan eksplorasi dan tender terbuka.

“Untuk koperasi dan UMKM, pemegang saham wajib berasal dari kabupaten setempat dan tidak boleh mengajukan izin di daerah lain. Sementara perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi wajib menyerahkan 60 persen keuntungan kepada mitra akademiknya,” urai Founder GP Sakera ini.

Menurutnya, skema tersebut memang dimaksudkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sektor pertambangan. Namun dalam praktiknya, persyaratan yang sangat berat justru berpotensi menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah, serta membuka ruang dominasi bagi perusahaan bermodal besar.

Tak hanya itu, Gus Lilur juga menyinggung persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang batubara yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. Ia menyebutkan, kuota nasional RKAB batubara tahun 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada tahun sebelumnya.

“Distribusi volume RKAB ini belum selesai dibagi ke provinsi dan kabupaten produsen. Targetnya, pembagian ke masing-masing perusahaan baru akan dilakukan pada Maret 2026,” tandas alumni santri Denanyar, Jombang ini.

Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha tambang harus kembali bersabar, meskipun regulasi baru telah diterbitkan. Gus Lilur menilai, situasi ini menciptakan kesan bahwa perizinan pertambangan saat ini tampak lebih merakyat, namun dalam praktiknya masih lebih berpihak kepada konglomerasi besar.

“Harapan kami, keadilan benar-benar terdistribusi secara proporsional bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai amanat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup alumni aktivis HMI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat ini. (ari)


Tinggalkan Komentar