Dugaan Cemarkan Nama Baik, Keluarga Habib Taufik Assegaf Laporkan ke Polda Jatim - Telusur

Dugaan Cemarkan Nama Baik, Keluarga Habib Taufik Assegaf Laporkan ke Polda Jatim

Kuasa Hukum Sayyid Umar Al Mansyur mendampingi pelapor ke Mapolda Jatim

telusur.co.id - ABS (22), warga Kec. Panggungrejo, Pasuruan, mengadu ke Subdit V Siber Polda Jatim, terkait perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebanyak 18 akun yang mencemarkan nama baiknya dan ayahnya Habib Taufiq Assegaf di YouTube, Instagram, dan lainnya.

Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat video diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para pelapor/anak-anak Habib Taufik Assegaf termasuk juga dengan narasi yang tidak benar terhadap Habib Taufik Assegaf. 

Kuasa hukum pelapor, Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn., dari Masyhur And Partners menjelaskan, untuk perkara dugaan peristiwa tindak pidana ITE. Pelapor mengadukan terlapor tanggal 12 Agustus 2024.

"Para pelapor mendatangi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan permasalahan khususnya bertabayyun secara kekeluargaan berkaitan dengan adanya berita viral di media sosial," jelasnya. Jumat, (20/9/2024).

Lanjutnya, Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris dan para pelapor telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan saling memaafkan. Karena sebenarnya antara para pelapor dengan Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris tidak ada masalah, justru oknum-oknum tersebut yang mencoba untuk merusak hubungan persaudaraan itu. 

Bahwa Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris bersedia untuk membuat surat pernyataan dengan para pelapor yang dibuat oleh putra dan Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan ditandatangani oleh para pihak.

"Kesepakatan ini, membuat Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris berinisiatif untuk membuat video klarifikasi dengan para pelapor atas berita viral di media sosial yang telah diluruskan dan diselesaikan oleh para pelapor dan Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris," ungkap Sayyid.

Menurutnya, setelah membuat video klarifikasi tersebut, Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris tidak berinisiatif mengupload video klarifikasi di akun media sosial Instagram. 

"Namun, video tersebut diupload juga oleh akun Instagram Rabithah Alawiyah. Bahwa setelah video klarifikasi diupload dan tersebar di media sosial," tambah Sayyid.

Dijelaskan oleh Sayyid bahwa, setelah adanya video yang diduga mencemarkan nama baik terhadap para pelapor (anak-anak Habib Taufik Assegaf) di media sosial (kanal Youtube, akun Email dan lainnya), mengadukan hal ini ke Polda Jatim.

"Akibat pencemaran ini, berdampak terhadap stabilitas di Pondok Pesantren miliki Habib Taufik Assegaf (orang tua para pelapor) karena banyak Wali Santri menginginkan anak-anaknya keluar dari Pondok Pesantren tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Sayyid, akhirnya kliennya menemukan 18 akun pada platform YouTube. Untuk nama-nama akun / channel YouTube terlapor sudah diserahkan ke Polda Jatim. 

"Akibat perbuatan yang dilakukan para terlapor tersebut, maka pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Terpisah, saat diklarifikasi terkait ini, tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan dari pelapor terhadap 18 akun yang mencemarkannya. 

"Benar jika tanggal tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling, mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan," bebernya.

Untuk diketahui, Subdit V Siber Polda Jatim, sudah menjalankan tugasnya  berdasarkan Pasal 1 angka 17 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Laporan Informasi Nomor: LI/ 1091NX/ RES.2.5./ 2024/ Ditreskrimsus tanggal 3 September 2024.

Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/3071NX/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 2251/ IX/ RES.2.5/ 2024/Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024.

Terkait dugaan peristiwa ini, pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ari)


Tinggalkan Komentar