Dugaan Korupsi Primkop UPN Jatim, Heru MAKI: Tidak Ada Upaya Perkaya Diri atau Korporasi - Telusur

Dugaan Korupsi Primkop UPN Jatim, Heru MAKI: Tidak Ada Upaya Perkaya Diri atau Korporasi

Suasana sidang lanjutan atas dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya

telusur.co.id - Pasca sidang dugaan korupsi Primkop UPN Veteran Jatim, LSM MAKI Korwil Jatim akan melaporkan staf, penyelia dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim, serta akan mempersiapkan secara khusus pendamping hukum untuk ketiga terdakwa dalam pelaporan saudara Patrap dan Munari, yang diduga menjadi penyebab awal terjadinya fraud pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran Jatim.

Pernyataan Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo tersebut disampaikan dengan jelas dan lugas di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyidangkan 3 terdakwa dalam pusaran korupsi Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran. Sidang lanjutan yang menghadirkan saksi Ade charge atau saksi meringankan bagi 3 terdakwa kasus korupsi Primkop UPN Veteran tersebut.

“Sebagai saksi meringankan, saya menyampaikan bahwa, permasalahan yang mendera Primkop UPN Veteran tidak bisa hanya dilihat dalam satu sudut pandang kasus saja, berkenaan dengan adanya potensi gagal bayar pada pinjaman yang dilakukan pengurus Primkop UPN Veteran kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara,” ucapnya. Kamis, (13/6/2024) pagi.

Dalam kesaksiannya, Heru menjelaskan bahwa, sesuai data dan pengakuan yang diterima, berdasarkan hasil audit Independent Lea Buntaran, ditemukan adanya keterangan Minus Kas Primkop UPN Veteran sebesar Rp 28 miliar  lebih, periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2022.

“Ketiga terdakwa juga masih menyimpan bukti transaksi penggunaan Dana Pinjaman dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara ketika ada pencairan kredit total sebesar 7 miliar 5 juta rupiah,” tegas Heru.

Dalam lanjutan kesaksiannya, Heru meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Juanda bahwa, pengenaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahannya pada UU Tipikor No 20 Tahun 2001, berkenaan dengan upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi tersebut akan gugur kemudian.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak mengajukan pertanyaan seputar data nominatif yang diajukan kepada Bank Jatim serta konsep Clusterisasi seperti yang disampaikan Heru MAKI di depan persidangan.

Dengan singkat, Heru menyampaikan ketidaktahuan terkait data nominatif yang digunakan Pengurus Primkop UPN Veteran yang kemudian menjadi dasar pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran.

Saksi meringankan lainnya, Himawan yang notabene juga pengurus MAKI Jatim menyampaikan bahwa, hasil dari kajian dan investigasi yang telah dilakukan, ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari kebijakan-kebijakan yang sifatnya ambigu, serta artikulasi terkait bahwa, ketiga terdakwa ini sebenarnya menjadi korban dari Fraud permasalahan pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran mulai dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2015.

“Dalam beberapa kali RAT yang dilakukan Primkop UPN Veteran,terlihat dengan jelas bahwa pada 30 mei 2016, ada pergantian Ketua Primkop UPN Veteran dari Bu Yuliatin kepada Pak Gitoyo,” urai Hinawan.

Himawan juga mengungkap peran Team 5 yang dibentuk Rektor UPN, dimana salah satu tugas Team 5 adalah melaporkan Primkop UPN Veteran kepada pihak yang berwajib, dengan dalih asumsi bahwa, seakan akan muara semua permasalahan di Primkop UPN Veteran hanya dikarenakan kinerja 3 terdakwa saja.

“Kajian Team 5 itu sifatnya sangat absurd dan tidak berdasar, ditambah adanya fakta bahwa Team 5 yang dibentuk untuk mengurai permasalahan di Primkop UPN Veteran, prakteknya kinerja Team 5 dinyatakan bodong alias omong kosong,” jelasnya.

Dalam persidangan kali ini, penasehat Hukum terdakwa juga menghadirkan Ketua Dekopinda Kota Surabaya, Dr. Heru Suprihhadi, S.E., M.S., CPM. sebagai Saksi Ahli Koperasi. Selain itu, dihadirkan juga perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Surabaya, Reza dan Lina, terakhir Saksi Ahli Pidana, Prof. Agus Surono.

Sebagai saksi ahli koperasi, Heru menegaskan artikulasi pengertian dari system Channeling dan Eksekuting, dimana dalam kasus ini, Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran sifatnya adalah Eksekuting.

“Urusan Bank Jatim Syariah hanyalah dengan Primkop UPN Veteran, dan tidak boleh menyentuh keberadaan anggota Koperasi UPN Veteran Jatim,” tegasnya.

Dr. Heru menyampaikan bahwa, pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran, menjadikan Primkop UPN Veteran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran kredit tersebut, dan pengelolaan dana kredit tersebut menjadi domain dan hak prerogatif total pengurus Primkop UPN Veteran.

“Lebih jelasnya, ketika kredit tersebut cair,dipergunakan untuk kepentingan apapun dari dana plafon kredit tersebut menjadi domain pengurus Primkop UPN Veteran,” sambung Heru.

Saksi Ahli dari DinkopUKMP Kota Surabaya, Lina dan Reza dalam paparannya, mereka lebih memperjelas bahwa, RAT atau Rapat Anggota Tahunan menjadi ruang keputusan tertinggi bagi Primkop UPN Veteran dalam mengambil keputusan apapun.

”Di dalam RAT itu ada Pengurus Koperasi, Anggota, dan Pengawas Koperasi, mereka berhak menentukan bagaimana laporan pertanggung jawaban akan diterima atau tidak, serta mengambil keputusan yang lain,” tukas Kabid Koperasi Dinkop Kota Surabaya, Reza.

Heru MAKI dalam kesempatan wawancara lebih mempertegas bahwa, pengenaan pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara terukur tidak terbukti sama sekali.

”Upaya perseorangan atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi sangat jelas tidak terbukti dan terbaca dengan mudah dalam sidang lanjutan hari ini,” tegasnya.

Heru MAKI menambahkan bahwa, dengan system eksekuting, Pengurus Primkop UPN Veteran seharusnya juga dibebaskan dari tanggung jawab pengelolaan kredit yang diterima dari Bank Jatim Syariah tanpa syarat.

Sebagai tindak lanjut pasca persidangan lanjutan kali ini, Heru MAKI mendesak ketiga terdakwa untuk melaporkan pengurus Primkop UPN Veteran masa kepemimpinan Patrap dan Munari.

Hal ini penting mengingat bahwa sesuai hasil audit independen Lea Buntaran, permasalahan Primkop UPN Veteran ini tidak lepas dari banyaknya laporan keuangan serta dugaan rekayasa laporan dari audit internal UPN Veteran dan yang diduga fiktif dari kepemimpinan awal Patrap dan Munari.

Selain itu, sesuai saran dari Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi Primkop UPN Veteran, MAKI Korwil Jawa Timur berencana juga akan melaporkan jajaran staf dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim itu sendiri, dimana kasus Primkop UPN Veteran yang menyeret 3 terdakwa ini tidak lepas dari pelanggaraan prinsip kehati-hatian dari penyelia dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim itu sendiri.

”Secepatnya MAKI Jatim akan melaporkan staf, penyelia dan Pimpinan Bank Jatim Syariah dan PT Bank Jatim berkenaan dengan pencairan kredit yang dilakukan oleh mereka terhadap Primkop UPN Veteran. Kami juga akan mempersiapkan Penasehat Hukum khusus untuk mendampingi pelaporan ketiga terdakwa untuk Patrap dan Munari, dugaan penyebab tunggal serta pihak-pihak yang terlibat dari semua kekacauan pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran Jatim,” tutup Heru. (ari)


Tinggalkan Komentar