telusur.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar Judistira Hermawan mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang dipilih oleh Presiden.

Sebagai informasi, dalam RUU DKJ itu pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

"Ya tentu kita menghormati usulan yang disampaikan oleh DPR terkait Rancangan UU DKJ, dimana salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden," kata Judistira kepada Awak Media, Kamis (7/12/23).

Judistira mengatakan, bahwa RUU DKJ ini masih dalam proses pembahasan oleh DPR maupun pemerintah. Sebagai anggota legislatif DPRD DKI , ia hanya berharap apa yang menjadi keputusan melalui UU DKJ ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

"Juga ekonomi dan sebagainya, dan yang juga tidak kalah penting, bahwa demokrasi di Jakarta ini bisa tetap kita jaga dan terus kita tingkatkan peran serta masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/23) mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Sebelum pengesahan tersebut, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. 

Sementara Fraksi PKS yang diwakili Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksi secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DKJ.

Pertama, Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. Fraksi PKS berpendapat bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta. Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

"Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan bahwa, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," tuturnya.

Kemudian, kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. 

"Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan  kebudayaan Betawi  ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat." tegasnya. 

Lebih lanjut, hermanto juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur perlu dipertahankan, hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten. Terakhir, pihaknya menganggap DKI Jakarta masih layak untuk tetap menjadi ibu kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Setelah PKS membacakan pendapatnya, Lodewijk kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan.

“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Lodewijk, yang disambut seruan ‘setuju’ oleh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna. [Fhr]