Dukung Jokowi Stop Ekspor Nikel, Ketum PKB: Tak Usah Takut Digugat WTO! - Telusur

Dukung Jokowi Stop Ekspor Nikel, Ketum PKB: Tak Usah Takut Digugat WTO!

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghentikan ekspor bahan mentah mulai dari nikel, bauksit, hingga tembaga ke luar negeri secara bertahap.

Menurutnya, langkah tegas Presiden adalah wujud penegasan kedaulatan Indonesia di mata dunia, terutama dalam konteks perdagangan bahan mentah. 

“Saya apresiasi sikap tegas pak Presiden Jokowi. Ini jadi bukti bahwa kita, Indonesia, berdaulat,” kata pria yang karib disapa Gus Muhaimin di Jakarta, Jumat (26/11/21).

Wakil Ketua DPR RI ini menyatakan, selama ini Indonesia selalu menjadi pengekspor bahan mentah ke luar negeri. Ketika sudah diolah, mereka memasarkannya kembali ke Indonesia. Kondisi itu disebutnya membuat Indonesia mudah dipermainkan oleh pasar.

Karena itu, Gus Muhaimin menegaskan dukungannya terhadap sikap Presiden Jokowi menolak ekspor bahan mentah. Di sisi lain dia mendorong transformasi ekonomi dalam negeri untuk diperkuat.

“Dari dulu Indonesia hanya berbasis pada komoditas, pada bahan-bahan mentah, yang diekspor selalu bahan-bahan mentah, raw material. Itu keliru karena dampak ekonominya buat kita sangat minim. Nah ketika pak Jokowi menolak ekspor bahan mentah dan mengoptimalkan pengolahannya di dalam negeri, saya kira ini akan membuat Indonesia semakin kuat dan bangkit dari sisi perekonomian,” tuturnya.

Terkait ancaman negara-negara Eropa yang akan membawa masalah ini ke organisasi perdagangan dunia, WTO, Gus Muhaimin menyatakan Indonesia tidak perlu takut. PKB, lanjut Gus Muhaimin, siap berada di belakang pemerintah untuk membantu

"Soal gugatan WTO saya kira Indonesia, pemerintah tidak usah takut. Saya atas nama PKB tentu siap mendukung pak Jokowi, termasuk menghadapi gugatan WTO," tegasnya.

Terhitung mulai 1 Januari 2020 bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% tidak lagi diperbolehkan untuk dieskpor. Pemerintah beralasan latar belakang dikeluarkannya kebijakan ini yang utama adalah terbatasnya ketahanan cadangan.

Dalam data Kementerian ESDM di akhir tahun 2019 cadangan terbukti untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton hanya dapat menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru.

Cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah seperti kemudahan akses, izin lingkungan, dan keekonomian untuk meningkatkan cadangan teknis menjadi terbukti. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian sekitar 42,67 tahun. [Tp]


Tinggalkan Komentar