telusur.co.id - Penerapan sistem e-Katalog di Kabupaten Bekasi yang tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha jasa konstruksi membuat para kontraktor merasa bingung sehingga sistem menjadi berubah drastis.
Program yang dimulai sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Eka Supria Atmajaya itu menuai kritikan pedas dari Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Saut MN Nainggolan.
Menurut dia, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi diduga ingin “membodohi” rekanan kontraktor dengan dalih diberlakukan sistem e-Katalog.
“Kalau memang murni e-Katalog, kenapa tidak pernah melakukan sosialisasi kepada jasa konstruksi, minimal ada pemaparan tentang bimbingan teknis (bimtek) agar mereka memahami,” kata Saut, Minggu (20/12/2020).
Dia mempertanyakan metode pemilihan penyedia terkait sistem e-Katalog, kenapa harus ada pihak kedua sampai tujuh distributor (agen) yang ditunjuk langsung atau non lelang oleh Tim ULP.
“Aneh dalam e-Katalog ada dua metode pemilihan penyedia. yaitu lelang dan non lelang (negosiasi). Non lelang atau negosiasi dapat dilakukan apabila penyedia hanya tunggal, tapi ini kan ada tujuh, harusnya pakai metode lelang,” ucapnya.
Saut Nainggolan menjelaskan, di dalam Undang-Undang LKPP nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan LKPP nomor 11 Tahun 2018, bahwa agen atau distributor tunggal itu prinsipal.
“Karana dalam Undang-Undang perubahan LKPP jelas cuma ada dua kategori. Satu prinsipal produsen yaitu perorangan atau badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berstatus sebagai prosusen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen tunggal, atau distributor tunggal untuk mengadakan penjualan atas hasil produksi,” bebernya.
Sementara prinsipal supplier badan usaha yang ditunjuk oleh prinsipal produsen sebagai agen tunggal atau distributor tunggal. “Jadi status penyedia (pihak kedua) harus didukung dengan dokumen pendukung dari produsen biar jelas statusnya,” tegas Saut.
Dia mengingatkan ULP jangan “mengakali” anggaran, sebab tujuan diadakan sistem e-Katalog agar lebih efisien dan transparan.
Efisien karena kontrak katalog dengan penyedia memiliki rantai pasok yang paling pendek atau langsung ke produsen (pabrikan), yang sangat berpengaruh dengan harga (lebih murah).
“Kemudian lebih transparan sebab semua informasi produk baik spesifikasi teknis dan harga serta penyedia dapat diketahui publik, jangan seperti ingin mengakali anggaran,” ketusnya. [Fhr]



