Edarkan Tembakau Sintetis, Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi - Telusur

Edarkan Tembakau Sintetis, Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi ganja sintetis (Ist)

telusur.co.id - Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pria berinisial PH (28) dan BA (18). Keduanya diamankan di Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/4/23).

Kasat Narkoba Tangerang AKP Sunarto mengatakan, kedua harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis. Dari tangan keduanya polisi menyita narkoba jenis tembakau sintetis.

"Petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam," ujar Sunarto dalam keterangannya, Rabu (12/4/23).

Saat dilakukan penangkapan, sambung Sunarto, PH sempat membuang tembakau sintetis. Meski demikian, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

"Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA," katanya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tangerang. "Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar