telusur.co.id - Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka kasus peredaran uang dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memaparkan, delapan tersangka berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS dan A. Tersangka ditangkap di TKP 1, Jumat 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat ada delapan orang.
"Sedangkan di TKP 2, Selasa 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” sebut Aulia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/23).
Awalnya, kata Aulia, polisi mendapat informasi masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika. Kemudian polisi berpura-pura jadi pembeli, untuk memancing para pelaku keluar.
“Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli. Disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 US dolar sebanyak seribu lembar, dan akan dijual seharga Rp50 juta hingga Rp100 juta,” jelasnya
Lebih jauh Aulia memaparkan, dampak dari peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, dan bagi masyarakat luas. Peredaran uang palsu dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi.
"Karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tp)