Polisi Bekuk Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita - Telusur

Polisi Bekuk Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan) saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/3/2026).

telusur.co.id - Polisi menangkap LE, pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di wilayah Mampang, Pancoran Mas, Depok. Penangkapan dilakukan setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, membenarkan penangkapan terhadap pria tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban praktik penggandaan uang.

“Kita mengamankan pelaku inisial LE yang diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar,” ujar Hartono kepada wartawan, Kamis (12/3/2026). 

Ia memaparkan, Polsek Pancoran Mas sebelumnya menerima laporan dari korban terkait praktik dukun pengganda uang. Polisi, sambung Hartono, kemudian mengarahkan para korban untuk membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Mampang. Namun, Hartono tidak merinci apakah saat penangkapan pelaku tengah menjalankan aksinya atau tidak.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pancoran Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sekarang sudah kami amankan dan kita proses. Saat ini telah ditahan di Polsek Pancoran Mas,” ungkap Hartono.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dolar yang diduga palsu. Uang tersebut diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan para korban dalam praktik penggandaan uang.

“Berupa 1.500 lembar kertas uang pecahan 100 dolar Amerika dan 100 lembar kertas uang pecahan 50 dolar Amerika, diduga itu palsu,” ucap Hartono.

Lebih lanjut, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta modus yang digunakan tersangka.

“Masih kami lakukan pemeriksaan,” tutup Hartono.

 

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar