Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Meningkat, Menteri Bintang : Alarm Bagi Semua Pihak - Telusur

Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Meningkat, Menteri Bintang : Alarm Bagi Semua Pihak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga

telusur.co.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara mengenai maraknya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi media sosial.

Dibeberkan dia, sudah ada 40 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan. 

“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima," ujar tegas Menteri Bintang.

Kementerian PPPA, tambahnya, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Bintang menyatakan bahwa, Pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban. Berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A yang ada di daerah sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak korban.

Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat Nasional.

Berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Februari 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Laporan Arianto Deni


Tinggalkan Komentar