telusur.co.id - Empat orang bapak-bapak pelaku bejat (menyetubuhi) anak dibawah umur sebut saja Suci (14) di Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Tobasa, Sumut akhirnya dijemput oleh pihak Polres Tobasa.
“(Pelaku) di polres Tobasa. Malam ini mereka, Sa Sidabutar, At Sidabutar, As Tindaon dan Chaniago akan dimintai keterangannya. Tentu kami juga akan bekerja profesional dan selanjutnya akan memanggil saksi korban dan keluarga korban,” ujar Kasat Reskrim AKP NJP Sipahutar, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.
Ketika ditanya mengenai pasal yang kemungkinan dikenakan, Sipahutar belum memberikan keterangan resmi. Menurut dia, polisi akan mendalami kasus pelaku bejat terhadap anak yang tidak tamat SD itu, karena korban juga menurut keterangan warga sudah hamil enam bulan. “Yang pasti kami akan meminta keterengan korban nantinya, tapi yang diduga sebagai pelaku ini kami bawa ke Polres dulu dan akan kita periksa,” katanya.
Sementara itu, uang perdamaian yang dibayarkan oleh para pelaku sebanyak Rp35jt tidak diterima oleh pihak keluarga melalui (Paman korban) lalu uang itupun masih dititip kepada Kepala Desa Hotsik.
Paman korban bermarga Gultom yang sengaja datang dari jauh, bersikeras untuk menyerahkan perlakuan bejat pelaku itu ditangani secara hukum, supaya tidak terulang kembali baik bagi keluarga siapapun. “Apalagi bagi keluarga kami,” kata Paman korban.
Laporan : Jes Sihotang