Enggan Periksa Novel Baswedan, Gertak Pertanyakan Sikap Kejagung - Telusur

Enggan Periksa Novel Baswedan, Gertak Pertanyakan Sikap Kejagung

Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan (Gertak) saat menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

telusur.co.id - Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan (Gertak), Rahman mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang enggan menegakan hukum kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan atas kasus penganiayaan yang dikenal dengan perkara sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Hal ini disampaikan Rahman saat menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Dalam orasinya, Rahman mengatakan Kejagung sudah menjadikan hukum sebagai permainan politik.

"Jika ingin menegakan hukum tidak dibenarkan juga untuk menganiaya bahkan membunuh rakyat kecil hanya karena alasan faktor ekonomi," kata Rahman.

Menurut Rahman, tidak seharusnya Novel Baswedan seorang penyidik Polresta Bengkulu kala itu melakukan tindakan dengan menganiaya bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. Rahman menilai kasus penganiayaan rakyat kecil di Bengkulu oleh Novel Baswedan seakan membuka mata dan hati akan rasa kemanusiaan yang berhak untuk hidup.

"Novel Baswedan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Karena semua orang adalah sama di mata hukum tanpa ada kecuali," jelas dia.

Karena itu, Rahman mendesak Jaksa Agung yang memiliki kewenangan agar kasus Novel diproses kembali demi asas keadilan dan rasa kemanusiaan. "Padahal, pihak korban sudah menang dalam upaya hukum praperadilan seharusnya Jaksa Agung segera melakukan eksekusi dengan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke pengadilan," kata dia.

Untuk membersihkan nama penegakan hukum, Rahman lantas meminta Jaksa Agung segera memproses Novel karena diduga mengaaniaya rakyat kecil di Bengkulu. Jaksa Agung, tegas dia, jangan tebang pilih kasus.

Kasus yang sama juga dilaporkan OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Novel Baswedan tak mau berkomentar banyak.

Ia malah menyinggung temuan Komisi Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian. [ham]


Tinggalkan Komentar