telusur.co.id - Menyusul terjadinya letusan Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara pada Kamis (13/2) kemarin, operasional Bandar Udara Kuabang Kao (KAO) ditutup sementara akibat terdampak sebaran abu vulkanik sesuai Notam Nomor : C0187/25 NOTAMR C0183/25.
Adapun penutupan Bandar Udara Kuabang Kao dimulai pada hari ini, (14/2) pukul 09.38 Waktu Indonesia Timur (WIT) sampai besok 15 Februari 2025 pukul 10.00 WIT.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado Ambar Suyoko, menyatakan bahwa penutupan Bandar Udara Kuabang Kao dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sedangkan bandar udara di sekitarnya seperti Bandar Udara Sultan Babullah, Bandar Udara Buli, Bandar Udara Marimoi tidak terdampak erupsi Gunung Ibu dan bandara tetap beroperasi.
“Untuk bandar udara disekitarnya tetap dibuka karena tidak terdampak, hanya saja beberapa maskapai memilih untuk melakukan cancel flight,” ujar Ambar di Manado, Jumat (14/2/2025).
Menyikapi situasi ini, selaku Kepala Otoritas di Wilayah Manado Ambar memerintahkan agar Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukan pengamatan secara berkala melalui paper test dan berkoordinasi secara intensif dengan AirNav Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan pemangku kepentingan lainnya.
“Tugas kami memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dan memastikan agar langkah-langkah yang diambil sesuai prosedur dna aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sebagai langkah mitigasi dampak penutupan ini, Ambar menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak, seperti pengembalian dana penuh (full refund), penjadwalan ulang (reschedule), atau reroute ke bandara terdekat jika tersedia.
Adapun penerbangan yang terdampak dengan erupsi Gunung Ibu adalah rute Manado - Kuabang PP yang dilayani oleh maskapai Wings Air dengan jadwal seminggu 3 kali pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam situasi force majeure, berpedoman pada Surat Edaran SE Nomor 15 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara Collaborative Decision Making (CDM) dalam penanganan dampak abu vulkanik.[Fhr]
Laporan: Dhanis Iswara