ESDM Terbitkan Aturan Kriteria Penerima Rice Cooker Gratis, Tak Semua Dapat - Telusur

ESDM Terbitkan Aturan Kriteria Penerima Rice Cooker Gratis, Tak Semua Dapat

Menteri ESDM Arifin Tasrif

telusur.co.id - Kementerian ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Permen ESDM 11/2023 ini telah diundangkan sejak 2 Oktober 2023 dengan berita negara nomor 778. Lewat aturan ini, Kementerian ESDM membagikan rice cooker gratis bagi rumah tangga. 

Dengan aturan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah memastikan tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker. 

Karena, mengacu Pasal 3 Ayat 1 Permen ESDM 11/2023, menjelaskan mengenai kriteria penerima, yaitu merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Ketentuannya, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (VA), golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. 

Berikutnya, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari, dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. 

Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Adapun data calon penerima AML yang dimaksud terdiri atas nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan, berita acara hasil verifikasi calon penerima AML, Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AML.

Penetapan wilayah pendistribusian AML memuat, lokasi pendistribusian yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan jumlah calon penerima AML setiap lokasi pendistribusian AML. Dan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian AML.

Pada Pasal 7 menjelaskan tentang pengadaan AML yang dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Badan Usaha harus memenuhi persyaratan: a. memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secara langsung; b. menyediakan layanan purnajual secara gratis sesuai garansi pabrikan; c. memberikan jaxninan ketersediaan suku cadang AML paling singkat 3 (tiga) tahun; dan d. persyaratan Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah," bunyi Pasal 8.

Adapun untuk pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian ESDM, sebagaimana bunyi Pasal 16.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar