telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Iqbal mendukung keputusan Presiden Joko Widodo melibatkan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Saya kira itu sudah tepat dengan pertimbangan ini dalam rangka membantu pemerintah melaksanakan penerapan new normal,” kata Iqbal di Jakarta jumat (21/8/20).
Anggota Komisi I yang membidangi militer dan pertahanan ini berharap, dengan keikutsertaan TNI/Polri, dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan aturan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah dan melakukan physical distancing.
“Hal ini vital dilakukan jika kita ingin jumlah pasien Covid- 19 turun, karena sampai saat ini tidak semua masyarakat yang mematuhi aturan protokol kesehatan," katanya.
"Tetapi tentu saja tindakan disiplin yg nantinya di akukan oleh TNI/Polri harus dilakukan lewat cara yang persuasif," imbuhnya.
Pekan lalu, Universita Airlangga menyerahkan hasil uji klinis obat anti virus Corona kepada KSAD.
Selama ini bahan uji rapid test diimpor dari China. Yang hasilnya cuma hanya berlaku 14 hari dengan harga yang beda-beda yang membuat sebagian masarakat menolak ikut rapid test karena dianggap berbiaya mahal.
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini ditujukan untuk para menteri, Seskab, dan pelibatan Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:
Dalam poin 4,
Panglima Tentara Nasional Indonesia diamanatkan untuk, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
Bersama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan melakukan pembinaan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Covid-19.
Khusus untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ditugaskan untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarktifan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. [Tp]
F-PPP Dukung Pelibatan TNI dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Muhammad Iqbal. (Ist).



