Fadel Muhammad: Wacana Penguatan DPD Melalui Amandemen Sulit Terlaksana - Telusur

Fadel Muhammad: Wacana Penguatan DPD Melalui Amandemen Sulit Terlaksana


telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad menegaskan  penguatan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sulit untuk diwujudkan.     Hingga   kini,   banyak masalah  yang masih menghambat wacana perubahan  UUD NRI   Tahun 1945. Bahkan,  dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengungkap keberatannya terkkait rencana amandemen, minimal selama masa pemerintahannya.  Meskipun, Presiden juga setuju perlunya penguatan terhadap   Lembaga DPD. 


Disisi lain, DPD  mengehendaki adanya peningkatan peran dan fungsi dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Dewan Perwakilan daerah juga berharap  menjadi Lembaga negara yang lebih berwibawa, khususnya saat berada di daerah. Karena itu,  kemudian munculah  ide untuk melakukan penguatan DPD, tanpa melakukan amandemen terhadap konstitusi. 
 

“Idealnya, penguatan Lembaga DPD,  dilakukan dengan mengubah UUD NRI 1945, sebagaimana harapan anggota. Tetapi, cara itu hampir mustahil bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, harus dicari cara lain agar wacana penguatan DPD bisa dilakukan meski tanpa mengubah UUD. Karena itu, kita berkumpul di sini untuk mendengar masukan dari semua yang hadir agar bisa kita rumuskan, dan tawarkan sebagai sebuah solusi,” kata Fadel Muhammad menambahkan. 


Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad, saat membuka Focus Group Discussion dengan tema Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD NRI Tahun 1945. Acara tersebut berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Komplek MPR DPR dan DPD RI, Kamis (13/7/2023).  


Focus Group Discussion menghadirkan narasumber tunggal Benediktus  Hestu Cipto handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.  Beberapa anggota DPD selaku pemakalah pendamping juga turut hadir. Antara lain,  H. Ahmad Kanedi, SH., MH,  Angelius Wake Kako S. Pd. M.Si, Ir. H. Djafar Alkatiri, MM. M.Pd.l. Habib Ali Alwi, Matheus Stefi Pasimanjeku  serta  Mamberop Y Rumakiek.


Salah satu kewenangan yang bisa digunakan untuk memperkuat fungsi dan tugas DPD menurut Fadel antara lain adalah keterlibatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp. 800 triliun.  Juga dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD. 


“Dulu,  waktu Ketua DPD di pegang Pak Ginandjar Kartasasmita kita sering mengundang seluruh gubernur, untuk  bertemu dan membicarakn masalah-masalah yang ada di daerah,  untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah, juga meningkatkan wibawa DPD,” kata Fadel lagi. 


Pendapat serupa disampaikan Benediktus  Hestu Cipto handoyo. Menurutnya penguatan Lembaga DPD tidak melulu harus dilakukan melalui amandemen UUD. Apalagi, dibanding negara-negara lain di dunia, fungsi dan tugas DPD relatif lebih kuat. Karena itu pilihan penguatan Lembaga DPD tanpa amandemen adalah sesuatu yang bijaksana.  


“Saat ini, antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership dan kolaborasi cukup baik.  Tinggal,  bagaimana internal DPD   menentukan  akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum. Kalau kita mau konsentrasi saja ke Dana transfer daerah, dana bagi hasil, dan dana perimbangan daerah  misalnya,  itu bisa membuat keberadaan DPD  semakin diperhitungkan,” ungkap  Benediktus  


Apalagi, kata Benediktus   putusan MK No 92/PUU-X/2012 memberi ruang yang cukup  kepada DPD agar bisa terlibat  sebagaimana DPR. Hanya saja, hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan. Dan itu membuat   fungsi serta peran DPD terkesan tidak berubah. Sehingga keberadaannya masih dipandang sebelah mata.


Tinggalkan Komentar