telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon mengatakan pembubaran organisasi massa FPI (Front Pembela Islam) tanggal 30 Desember 2020 kemarin, yang dilakukan hanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, makin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia.
Tanpa proses hukum di pengadilan, pemerintah kembali melarang dan membubarkan lembaga kemasyarakatan. Apalagi dilakukan dengan prolog penembakan terhadap 6 anggota FPI dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang tak jelas dasar hukumnya.
Pembubaran ormas ini adalah preseden buruk dalam praktik negara hukum. Sebab, hanya berbekal kekuasaan, tanpa proses hukum yang fair, pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi.
PJangan lupa, hal yang menimpa FPI ini bisa menimpa organisasi manapun yang berbeda pandangan dengan pemerintah, tanpa kesempatan untuk mendebat dan membela diri di pengadilan. Ini jelas manifestasi otoritarianisme yang membunuh demokrasi dan mengabaikan konstitusi.
"Jadi, kita menutup tahun 2020 ini benar-benar dengan keprihatinan mendalam. Wajah demokrasi dan hak asasi manusia benar-benar suram. Selain pandemi Covid-19 yang telah melahirkan krisis kesehatan, konsolidasi oligarki juga telah merusak secara dalam sendi-sendi kehidupan berdemokrasi kita," ujar Fadli, Kamis.
Tantangan 2021 kelihatannya akan semakin berat. Potensi krisis kesehatan berpadu dengan krisis ekonomi dan sosial bisa menciptakan krisis politik dan kepemimpinan nasional. "Mari kita berdoa untuk keselamatan bangsa," tuntasnya. [ham]



