Telusur.co.id - | Jakarta | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada, Rabu siang, (13/9) melaporkan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menganggap Fadli melanggar kode etik selaku Pimpinan.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan, pengaduan yang dilayangkan MAKI terhadap dirinya salah alamat.
“Saya kira salah alamat ya, banyak orang berkomentar tentang surat itu, namun tidak pernah baca suratnya sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoaks,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (14/9).
Menurutnya, surat yang ditandatanganinya telah dikomunikasikan dengan pimpinan lain. Akan tetapi surat yang dikeluarkan pimpinan DPR sesuai dengan bidang masing-masing.
“Terkait surat yang saya kirimkan, saya diskusikan dengan yang lain, namun sesuai domainnya bidang masing-masing Pimpinan DPR. Kalau saya tidak melakukan itu, saya diskriminatif,” katanya.
Tak hanya itu ia pun mengakui bahwa dirinya menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK atas permintaan Novanto.
“Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto,” katanya.
Seperti yang di ketahui Fadli mengakui bahwa dirinya menandatangani surat tersebut. Pasalnya permintaan Novanto itu sama seperti halnya masyarakat umum yang banyak meminta hal yang sama sehingga dirinya hanya meneruskan permintaan tersebut.| red-06 |