Fatwa MUI : Boleh Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur Jika Potensi Penularan Tinggi - Telusur

Fatwa MUI : Boleh Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur Jika Potensi Penularan Tinggi


telusur.co.id - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa soal penyelenggaran ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Dalam fatwanya, MUI membolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” ungkap Ketua MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Jika berada dalam kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.”

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim. “Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat,” kata dia. [ham]


Tinggalkan Komentar