telusur.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta untuk memberi contoh yang baik sebagai penegak hukum, dengan cara menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Diketahui, Firli Bahuri telah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
"Sebagai Pimpinan KPK sekaligus purnawirawan jenderal polisi, mestinya ia tidak memberikan contoh buruk dengan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (14/11/23).
Kurnia menjelakan, dari aspek hukum, memenuhi panggilan Penyidik bersifat wajib berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Menurut Kurnia, jika Firli merasa tidak salah seharusnya berani memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Sehingga tidak mencari-cari alasan untuk menghindar dari panggilan pemeriksaan.
"Jika Firli merasa bersih, harusnya ia berani menghadapi proses hukum," tegasnya.
Kurnia menilai, jika mangkir dari panggilan, wajar apabila masyarakat menaruh prasangka buruk bahwa Firli patut diduga sebagai pelaku sebenarnya dan ia sedang bersiasat untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Skenario terburuk, kata Kurnia, jika Firli tetap tidak hadir, maka ICW mendorong Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, pada Rabu (15/11) besok, untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, jika Firli menjadi tersangka, mendesak Kapolda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Firli.
"Setelah ditangkap dan diperiksa, sebaiknya penyidik langsung melakukan penahanan agar tidak ada upaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegas Kurnia.
Terpisah, Direktorat Jenderal Kriminal Khusus (Ditreskrimsua) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli Bahuri. Pimpinan KPK itu dijadwalkan hadir memenuhi panggilan, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang dischedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Belum diketahui pasti apakah Firli akan datang atau tidak. Dia hanya memastikan surat pemanggilan ulang Firli sudah diterima oleh KPK.
"Surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," tegas Ade.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.[Fhr]