Tak Punya Legal Standing, IPW Desak Hentikan Proses Hukum terhadap Ferry Irwandi - Telusur

Tak Punya Legal Standing, IPW Desak Hentikan Proses Hukum terhadap Ferry Irwandi


telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas diri konten kreator Ferry Irwandi. Alasannya,  karena laporan itu tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, berdasaekan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya, dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.  

"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025). 

Sugeng menilai, meskipun Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b, memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya ancaman siber, tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense). 

"Bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum, apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi," tegasnya. 

Sugeng menilai, pernyataan Ferry dalam berbagai wawancara di media sosial mengenai dugaan prajurit TNI yang ditangkap saat beberapa aksi demo berujung ricuh sehingga menimbulkan kecurigaan adanya peran dari TNI, itu merupakan suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum.

Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS.

Sugeng kembali menyinggung putusan MK No. putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi. 

Sugeng menerangkan, pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan selanjutnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan". 

"Berdasarkan hal hal yang disampaikan diatas dengan inin Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan DANSATSIBER TNI pada saudara Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore. Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.

Adapun maksud kedatangan mereka untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya. 

"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya

 Juanta menuturkan, dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber. Belakang Ferry kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat. 

"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.

Brigjen Juanta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.[Nug] 

 

 


Tinggalkan Komentar